Pangeran menjelaskan pada 27-28 Maret 2023 Komisi III menggelar fit and proper test terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc HAM tersebut.
“Kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting,” jelas Saleh.
Hasilnya, seluruh fraksi di Komisi III meloloskan tiga nama calon hakim agung itu. Sedangkan semua calon hakim Ad Hoc HAM yang mengikuti fit and proper test ditolak karena dianggap tidak layak.
Komisi III lantas meminta KY mengirimkan nama calon pengganti untuk mengikuti fit and proper test. (saa/mii)
Load more