Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi menyetujui tiga nama Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Adapun ketiga nama tersebut di antaranya Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung Kamar Perdata, Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan Imron Rosyadi sebagai Hakim Agung Kamar Agama.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Dengan demikian, ketiga nama tersebut resmi disahkan DPR sebagai hakim agung pada MA periode 2022-2023.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon hakim agung pada MA tahun 2022-2023. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan amanah,” ujar Puan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan tertanggal 3 Februari 2023 Komisi Yudisial (KY) mengajukan nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM.
Enam nama calon hakim agung yang diajukan KY yaitu Annas Mustaqim, Imron Rosyadi, Sukri Sulumin, Lulik Tri Cahyaningrum, Lucas Prakoso, dan Triyono Martanto. Sedangkan calon hakim adhoc HAM yang diajukan yakni M. Fatan Riyadhi, Heppy Wajongkere, dan Harnoto.
Pangeran menjelaskan pada 27-28 Maret 2023 Komisi III menggelar fit and proper test terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc HAM tersebut.
“Kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting,” jelas Saleh.
Hasilnya, seluruh fraksi di Komisi III meloloskan tiga nama calon hakim agung itu. Sedangkan semua calon hakim Ad Hoc HAM yang mengikuti fit and proper test ditolak karena dianggap tidak layak.
Komisi III lantas meminta KY mengirimkan nama calon pengganti untuk mengikuti fit and proper test. (saa/mii)
Load more