“Saat itu minuman yang diberikan pada korban sudah dicampuri dengan potas, sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia,” ujarnya.
Slamet mengakui, jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dia juga menjanjikan uang Rp 50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp 5 miliar.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuihan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (rbo/buz/rka)
Load more