Jakarta, tvOnenews.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengucapkan janjinya untuk membuat Mario Dandy Satriyo Cs bakal menangis hingga kering dan menyesali perbuatan mereka.
Mengutip dari VIVA, hal tersebut diungkapkan oleh ayah David Ozora lewat cuitan di Twitter pada Minggu (2/4/2023).
"Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan-tangisan sebenarnya dari orang-orang zolim itu. Yang muncul sekarang masih tangisan palsu," tulisnya.
"Mulai besok bapak akan bikin mereka menangis sampai nggak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka," sambung Jonathan.
Diketahui, rupanya unggahan tersebut sengaja dibuat lantaran beredar luas sebuah video ibu Mario Dandy yang tengah menangis saat diwawancara di stasiun televisi.
Dalam video wawancara tersebut, Ernie Meike Tondorok selaku ibu Mario Dandy tampak menangis sambil menyesali perbuatan anaknya.
Ia juga mengungkapkan keinginannya untuk menjenguk David Ozora.
"Jadi ketika saya habis dari Polres saya langsung datang ke rumah sakit ketemu orang tuanya David, saya bilang 'Bapak, ibu saya bisakah menjenguk ananda David?' gitu, oh ternyata tidak bisa dijenguk," ucap Ernie dalam wawancara yang kembali diunggah di akun Instagram @nyinyir_update, Senin (4/3/2023).
Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada orangtua David Ozora secara langsung. Menurut penuturannya, ayah David Jonathan Latumahina sudah memaafkannya.
Namun meskipun sudah dimaafkan, ayah David Ozora akan tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat Mario Dandy.
“Jadi saya bilang 'Bapak, ibu saya minta maaf, saya prihatin hal ini terjadi, saya minta maaf, saya dari orang tuanya Mario Dandy minta maaf sama bapak, semoga kalau hari ini saya tidak bisa ketemu melihat ananda David, besok saya akan kembali, seperti itu," lanjut istri Rafael Aluntrisambodo itu, mengutip dari IntipSelen
“Kata pak Jonathan, 'kami maafkan tapi proses hukum tetap berjalan', 'iya pak baik'," pungkasnya.
Pengakuan Amanda
Persidangan terdakwa anak AG (15), pacar tersangka Mario Dandy (20) digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda atau APA (19) hadir sebagai saksi sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup.
Dalam kesaksiannya, Amanda membantah tudingan sebagai pembisik Mario Dandy agar melakukan tindak pidana penganyiaan kepada David Ozora (17).
"Seperti di BAP (berita acara pemeriksaan), kok, APA tidak seagai pembisiknya (Mario) pada pertemuan 7 Maret 2023," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023).
Enita menjelaskan kliennya menjawab semua pertanyaan yang diajukan beberapa pihak dengan lancar.
Menurutnya, pertanyaan kepada APA masih terkait BAP yang menegaskan tidak ikutserta dalam penganiayaan tersebut.
"APA sudah menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik jaksa, hakim, juga dari pengacara AG. Menjawab dengan lancar tadi semua," tegasnya.
Selain itu, Enita mengatakan persidangan tertutup tersebut menghadirkan saksi lain, seperti tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Akan tetapi, proses persidangan tertutup, sehingga saksi yang dibadirkan pun bergiliran.
"Kesaksian sendiri, bergantian. Begitu APA keluar, ganti saksi baru. Namun, cuman memang seputar daripada BAP saja," imbuhnya.
Update sidang yang dijalani oleh kekasih Mario Dandy AG. Ayah hingga paman David Ozora selaku korban hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar hari ini.
Diberitakan sebelumnya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak AG dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan hakim menolak eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, saksi RJ," ucap Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni kepada awak media pada Senin (3/4/2023).
Dalam sidang hari ini, Mellisa mengungkapkan akan ada lima saksi yang diperiksa termasuk ayah dan paman David Ozora. Ia juga membeberkan alasan hakim menolaj eksepsi yang diajukan pihak AG.
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan. Sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak."
"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," jelasnya.
"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," sambung Mellisa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan terhadap AG (15) teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora.
Adapun persidangan AG kali ini diagendakan ialah putusan sela dari majelis hakim, yang mana terdapat hakim tunggal dalam perkara penganiayaan David Ozora tersebut.
"Agenda putusan sela AG" kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto sesuai dihubungi, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan persidangan dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, AG didakwa jaksa soal kasus penganiayaan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli jika eksepsi ditolak hakim.
"Pastinya, kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," ujar Mangatta Jumat (31/3/2023).
Mangatta juga menambahkan jika jaksa telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukannya.
"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan. Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," imbuhnya.
Sepekan sebelumnya, Kubu David Ozora korban kekerasan dari Mario Dandy Satriyo menolak langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada musyawarah diversi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Menurut kuasa hukum AG, pihaknya menghormati keputusan penolakan diversi yang dinyatakan oleh kubu korban David Ozora. (lpk/imi/ree)
Load more