“Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet.
Atas perbuatannya itu, Mbah Slamet dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Motif dan Isi Facebook
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat melakukan praktek perdukunan tersebut tersangka ST tidaklah seorang diri.
Mbah Slamet menjalankan aksinya dibantu tersangka lain berinisial BS seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah.
BS yang merupakan teman tersangka bertugas mengiklankan dan mencari target korban melalui halaman media sosial Facebook miliknya.
“Mbah Slamet ini punya tangan kanan namanya BS, satu tahun yang lalu BS ini mengupload ke Facebook isinya bahwa ST ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang,” ujar Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Senin (03/04/23).
Setelah menemukan target, BS kemudian bertugas mempertemukan korban dengan tersangka dengan iming-iming penggandaan uang hingga miliaran rupiah.
Load more