Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun.
KPK juga menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (4/4/2023).
Firli menjelaskan kasus ini berawal saat Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005.
Saat itu, Rafael Alun punya kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael Alun diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Load more