Dengan memanfaatkan jabatannya, Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar 90 ribu dolar AS dengan menggunakan perantara.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro.
KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," jelasnya. (ant/lpk/nsi)
Load more