“Dikarenakan hakim menolak eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala saksi N, saksi R, dan saksi RJ,” ungkap Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni kepada awak media pada Senin (3/4/2023). (nsi/ree/kmr)
Load more