Jakarta, tvOnenews.com - Ini empat modus perdagangan orang yang harus diwaspadai.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Kementerian Luar Negeri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan ada empat modus perdagangan orang yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
“Yang pertama, berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan media sosial, calo atau sponsor,” ujar Yudha, Selasa (4/4/2023).
“Yang kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor. Berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat maupun oleh BP3MI yang ada di daerah masing-masing,” sambungnya.
Yudha menambahkan, yang ketiga, masyarakat jangan mau menerima uang panjar yang biasa disampaikan oleh calo atau sponsor dengan besaran bervariasi antara Rp5 juta-Rp10 juta.
Load more