Yang keempat, lanjutnya, jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketika sudah tahu tidak sesuai prosedur.
“Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziarah atau umrah, jangan berangkat,” katanya.
Apabila menemukan modus-modus ini masyarakat diimbau untuk melaporkan segala macam aktivitas calo atau sponsor tersebut kepada Polri termasuk kepada calon PMI yang akan berangkat.
Yang mengetahui berangkat tidak sesuai prosedur diminta melakukan langkah pencegahan untuk tidak berangkat.
Kementerian Luar Negeri mencatat terjadi peningkatan kasus TPPO WNI dari kurun waktu 2021 sampai 2022 meningkat 100 persen lebih.
Data di kementerian menyebut tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO. Setahun berikutnya meningkat menjadi 752 kasus TPPO. (ant/nsi)
Load more