Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik keras langkah Ketua KPK, Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Herdiansyah menyebut Firli tak hanya arogan, namun sudah masuk dalam kualifikasi melakukan tindakan abuse of power. Bahkan, Firli dalam pandangannya telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.
“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (05/04/2023).
Pria yang akrab disapa Castro itu berpendapat alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas. Castro menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.
Load more