Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu (5/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman.
Menurutnya, sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Rampung jalani sidang tuntutan, JPU tuntut pelaku anak AG dengan pidana 4 tahun pembinaan. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan.
Load more