Gugatan itu didaftarkan pada 4 April 2023 kemarin dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum.
Partai Berkarya selaku pihak penggugat juga menuntut agar KPU meloloskannya sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdapat delapan tuntutan yang diajukan Berkarya. Berkarya juga menuntut KPU selaku tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp240 miliar. (saa/ebs)
Load more