Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke PN Jakpus. Gugatan ini sama seperti Partai Prima yang menuntut KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya akan menggandeng kuasa hukum hingga saksi untuk melawan gugatan Partai Berkarya itu.
Berkaca pada kasus Partai Prima, Afif mengatakan KPU juga akan menyiapkan semua hal untuk melawan gugatan tersebut.
“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” jelas Afif saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Dia menyebut KPU akan melawan sesuai proses hukum yang berlaku dan menangani perkara ini dengan serius.
“Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Berkarya menggugat KPU RI ke PN Jakpus. Pihaknya meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Gugatan itu didaftarkan pada 4 April 2023 kemarin dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum.
Partai Berkarya selaku pihak penggugat juga menuntut agar KPU meloloskannya sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdapat delapan tuntutan yang diajukan Berkarya. Berkarya juga menuntut KPU selaku tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp240 miliar. (saa/ebs)
Load more