Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AG dengan hukuman pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Usai sidang tuntutan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan terhadap terdakwa AG pada Senin (10/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan dalam sidang putusan akan berlangsung secara terbuka.
Namun agenda sidang putusan yang dilakukan secara terbuka itu tidak menampilkan sosok terdakwa AG.
"Karena sidangnya tertutup sehingga belum bisa dibuka hari ini. Putusan itu akan dinyatakan sidang secara terbuka. Disampaikan oleh Majelis Hakim," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/42023).
Sebelumnya, terdakwa AG rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu (5/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman.
Menurutnya sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more