Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa AG melayangkan pembelaan atau pledoi usai dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan dalam sidang pembelaan tersebut pihaknya bakal menyertakan bukti rekaman CCTV.
Menurutnya rekaman CCTV itu menunjukkan bukti terkait alur peran AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV makanya kamu berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan makanya besok kamu akan tanggapi dalam pledoi," kata Mangatta saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, terdakwa AG rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu (5/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman.
Menurutnya sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Load more