Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai tuntutan dibacakan pihak kubu AG memastikan bakal melayangkan surat pembelaan terhadap JPU.
"Tadi kami dengar tuntutan dari saudra JPU, kami besok menanggapinya tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Manggatta menuturkan usai sidang pembelaan, pihaknya akan menghadapi sidang putusan.
Kata ia dalam sidang putusan tersebut terdakwa AG dipastikan tidak akan hadir pada ruangan yang disediakan.
"Di UU SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," ungkapnya.
Kubu David Ozora menyebut hukuman 4 tahun pidana yang dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG telah memenuhi syarat.
Load more