LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Anak AG
Sumber :
  • Antara

Kuasa Hukum Pastikan AG Tak Hadir Dalam Sidang Putusan

Terdakwa AG dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Usai tuntutan dibacakan pihak kubu AG memastikan bakal melayangkan surat pembelaan terhadap JPU. 

Rabu, 5 April 2023 - 22:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Usai tuntutan dibacakan pihak kubu AG memastikan bakal melayangkan surat pembelaan terhadap JPU. 

"Tadi kami dengar tuntutan dari saudra JPU, kami besok menanggapinya tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Manggatta menuturkan usai sidang pembelaan, pihaknya akan menghadapi sidang putusan. 

Baca Juga :

Kata ia dalam sidang putusan tersebut terdakwa AG dipastikan tidak akan hadir pada ruangan yang disediakan. 

"Di UU SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," ungkapnya. 

Kubu David Ozora menyebut hukuman 4 tahun pidana yang dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG telah memenuhi syarat. 

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan sebab JPU menilai AG sangat berperandalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku tunggal Mario Dandy Satriyo. 

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana 4 tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata Mellisa saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Sama Juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal," sambungnya. 

Mellisa menuturkan saat agenda sidang pembacaan tuntutan pihak JPU membacakan sejumlah unsur terkait aksi penganiayaan berat terhadap terdakwa AG. 

Menurutnya terdapat sejumlah unsur yang terbukti secara faktual terhadap terdakwa AG yang didapati oleh pihak JPU. 

Karenanya, pihak JPU menjatuhkan tuntutan terhadap AG dengan hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

"Tadi Jaksa Penuntut Umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkapnya. (raa/ebs) 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Nataru, Satlantas Polres Lamongan Sita Puluhan Motor Brong dan Tindak Bus Lawan Arus

Jelang Nataru, Satlantas Polres Lamongan Sita Puluhan Motor Brong dan Tindak Bus Lawan Arus

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Lamongan mengamankan puluhan kendaraan bermotor berkenalpot brong
Peringati Hari Ibu,  Warga RMB Surabaya Gelar Bazar Pakaian Layak Khusus Ibu-ibu

Peringati Hari Ibu, Warga RMB Surabaya Gelar Bazar Pakaian Layak Khusus Ibu-ibu

Peringati Hari Ibu, tak hanya memberi bunga kepada ibu, namun warga di kawasan Rungkut Surabaya gelar bazar pakaian layak pakai, dijual khusus untuk ibu-ibu
Menjelang Perayaan Natal 2024, Acara Ibadah KKR Natal Digelar Cibubur

Menjelang Perayaan Natal 2024, Acara Ibadah KKR Natal Digelar Cibubur

Jelang perayaan Natal 2024, GBI HMJ Kota Wisata menggelar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal.
Kepolisian Korea Selatan Periksa Riwayat Ponsel Pribadi Yoon Suk-yeol soal Darurat Militer

Kepolisian Korea Selatan Periksa Riwayat Ponsel Pribadi Yoon Suk-yeol soal Darurat Militer

Kepolisian Korea Selatan memeriksa riwayat ponsel pribadi Yoon Suk-yeol yang ditangguhkan dari jabatannya sebagai presiden. 
Siap-siap Agus Bersedih Lagi, Meskipun Kembali Buka Donasi, Ahli Tarot Ini Pernah Meramal Ia Malah Akan Mendapat...

Siap-siap Agus Bersedih Lagi, Meskipun Kembali Buka Donasi, Ahli Tarot Ini Pernah Meramal Ia Malah Akan Mendapat...

Kuasa hukum Agus pernah memberikan pernyataan bahwa pihaknya ingin membuka kembali donasi. Namun, dari ramalan ahli tarot ini Agus malah akan medapatkan...
Bareskrim Polri Pastikan Akan Tangkap Fredy Pratama

Bareskrim Polri Pastikan Akan Tangkap Fredy Pratama

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memastikan akan menangkap buronan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini termonitor berada di Thailand.
Trending
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral