Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta, Ketua KPU Hasyim Asy'ari kini mendapatkan sanksi Peringatan Keras Terakhir.
Melansir dari VIVA, Hasyim Asy'ari terbuksi melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Diketahui, Hasyim Asy'ari adalah Terpadu di perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi yang didapatkan oleh Hasyim Asy'ari dibacakan di sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP pada Senin (3/4/2023).
Dalam sidang tersebut dikatakan, Hasyim Asy'ari memiliki hubungan istimewa dengan Ketua Umum Partai Republik Satu yakni Hasnaeni atau dikenal dengan wanita emas.
Ia terbukti telah melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama wanita emak pada 18 Agustus 2022 lalu. Dikatakan, Hasyim Asy'ari menggunakan maskapai Citilink dengan tiket yang ditanggung oleh wanita emas.
Keduanya tiba di Yogyakarta dan melakukan ziarah ke beberapa tempat. Padahal pada hari itu Hasyim Asy'ari memiliki agenda sebagai Ketua KPI yaitu menghadiri MoU di 7 perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Load more