Rupanya Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni memang sering berkirim pesan melalui WhatApp. Bahkan percakapan keduanya dinilai intim bukan sebatas percakapan pekerjaan.
"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Atas hal itu, DKPP mengatakan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari selaku penyelenggata Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan pembincaraan yang tidak layak ke calon peserta pemilu.
"Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," jelasnya.
Tidak Terbukti Pelecehan Seksual
Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita emas karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
Sebagai informasi, Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.
Load more