Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta, Ketua KPU Hasyim Asy'ari kini mendapatkan sanksi Peringatan Keras Terakhir.
Melansir dari VIVA, Hasyim Asy'ari terbuksi melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Diketahui, Hasyim Asy'ari adalah Terpadu di perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi yang didapatkan oleh Hasyim Asy'ari dibacakan di sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP pada Senin (3/4/2023).
Dalam sidang tersebut dikatakan, Hasyim Asy'ari memiliki hubungan istimewa dengan Ketua Umum Partai Republik Satu yakni Hasnaeni atau dikenal dengan wanita emas.
Ia terbukti telah melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama wanita emak pada 18 Agustus 2022 lalu. Dikatakan, Hasyim Asy'ari menggunakan maskapai Citilink dengan tiket yang ditanggung oleh wanita emas.
Keduanya tiba di Yogyakarta dan melakukan ziarah ke beberapa tempat. Padahal pada hari itu Hasyim Asy'ari memiliki agenda sebagai Ketua KPI yaitu menghadiri MoU di 7 perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Rupanya Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni memang sering berkirim pesan melalui WhatApp. Bahkan percakapan keduanya dinilai intim bukan sebatas percakapan pekerjaan.
"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Atas hal itu, DKPP mengatakan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari selaku penyelenggata Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan pembincaraan yang tidak layak ke calon peserta pemilu.
"Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," jelasnya.
Tidak Terbukti Pelecehan Seksual
Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita emas karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
Sebagai informasi, Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito pada Senin (3/4/2023).
Menurutnya pertemuan Hasyim Asy'ari dan wanita emas dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua KPU.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ucap Raka Sandi.
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (ree)
Load more