Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap temuan fakta-fakta mengejutkan terkait dugaan politik uang yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilu terungkap ketika terdapat video viral yang menampilkan amplop merah berlogo PDIP dan Said Abdullah diterima jemaah masjid seusai salat tarawih, Jumat (24/3/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran politik uang dalam peristiwa tersebut.
"Pada malam hari usai salat tarawih, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah di tiga kecamatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023)
Adapun temuan Bawaslu soal dugaan politik uang itu terjadi di Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang.
Selanjutnya, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju, dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Selain itu, terdapat di Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
"Ciri-ciri amplop yang dibagikan, berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan) dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep)," jelasnya.
Menutut dia, Bawaslu menemukan amplop tersebut berisi uang Rp300 ribu, yang mana bersumber dari Said Abdullah disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI)
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren Takmir Masjid, yang mana langsung diberikan kepada jamaah setelah salat tarawih.
Bagja mengaku Bawaslu tidak melihat adanya pelanggaran, karena ditemukan fakta bahwa tak ada ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah dan Achman Fauzi.
"Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
Menurut Bagja, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye," kata dia. (lpk/ree)
Load more