Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK masih bergulir mulai dari pemberhentiannya dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara.
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan, pada Selasa (4/4/2023).
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, Sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," ujar Endar.
Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Endar menyebut pemberhentian dirinya merupakan hal yang tidak wajar.
Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK, mulai dari dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara. Dok: Antara/Muhammad Adimaja
"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujar Endar, Selasa (4/4/2023).
Endar mengatakan salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan, waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Di mana masa tugas Bapak Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulisnya.
KPK Bantah Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK Gara-Gara Kasus Formula E
KPK membantah pemberhentian Endar gara-gara kasus Formula E.
"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Ali membenarkan soal kabar perbedaan pendapat antar penyidik KPK dalam penanganan perkara Formula E. Akan tetapi, dia menyebut perbedaan pendapat internal adalah hal biasa.
Menurut dia, perbedaan pendapat internal merupakan ciri khas penanganan perkara oleh KPK yang menjunjung asas egaliter di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak. Selalu ada dinamika," ujarnya.
Dia menyebut perbedaan pendapat adalah hak positif dalam penanganan perkara untuk memastikan pengambilan keputusan akhir dilakukan dengan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolri Buka Suara soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK
Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK, mulai dari dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara. Dok: tvOne/Julio Trisaputra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pemberhentian Endar dari KPK.
“Saya kira Polri menghormati SOP dan aturan yang ada di KPK dan kepolisian terkait aturan penugasan personel Polri yang melakukan tugas di luar institusi Polri,” ujar Kapolri, Rabu (5/4/2023).
“Brigjen Endar ditempatkan di KPK saat itu melalui proses open bidding dan seleksi cukup berat, bersaing dengan calon lain dan terpilih. Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk mendorong, menguatkan KPK khususnya kasus pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Terkait Endar yang mengambil sikap untuk melaporkan pejabat KPK kepada Dewas, Kapolri menilai itu adalah urusan internal yang bersangkutan.
“Brigjen Endar melakukan langkah-langkah. Kami melihat itu urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK. Bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana. Yang jelas Polri berkomitmen memperkuat KPK,” jelasnya.
Terkait polemik pemberhentiannya dari KPK, Endar akan buka suara di Kabar Petang tvOne hari ini, Kamis (6/4/2023) pukul 17.00 WIB. (nsi)
Load more