Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Brigjen Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait Bantuan Sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020. Perkara ini naik dik (penyidikan) 5 Desember 2020.
Load more