Jakarta, tvOnenews.com - SETARA Institue menggelar Penghargaan Kota Toleran yakni Indeks Kota Toleran (IKT) 2022. Ketua Badan Pengurus SETARA Institue, Ismail Hasani mengatakan IKT 2022 ini merupakan laporan keenam SETARA Institue sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2015.
"IKT 2022 ini merupakan hasil pengukuran yang dilakukan SETARA Institue untuk mempromosikan praktik-praktik toleransi terbaik kota-kota di Indonesia," kata dia, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
IKT ini ditujukan untuk memberikan baseline dan status kinerja pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan dan inklusi sosial.
"Baseline ini akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak yang ingin mengetahui kondisi toleransi di 94 kota di Indonesia," tuturnya.
Sementara, Staff Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri), Laode Ahmad menuturkan pihaknya mendukung diselenggarakannya penghargaan ini.
"Kami juga di Kemdagri sangat mendukung untuk ini untuk elaborasi ini sedang mempersiapkan, sedang menyusun indeks yang lebih holistik untuk mensupport yang sudah di-embrio oleh indeks kota toleran," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa penghargaan ini merupakan bagian dari tatanan Indonesia yang memberi keamanan dan kenyamanan. Nilai-nilai tersebut sangat didukung oleh pemerintah dengan mendorong dan memperkuat nilai multikulturalisme.
"Saling menghormati dalam beragama dan berkeyakinan, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kesetaraan gotong royong dan bersikap adil tanpa diskriminasi," pungkasnya.
Berikut daftar 10 kota yang menerima penghargaan Indeks Kota Toleransi 2022, beserta poin yang diperoleh, antara lain:
1. Sangkawang, 6.583 poin;
2. Salatiga, 6.417 poin;
3. Bekasi, 6.080 poin;
4. Surakarta, 5.883 poin;
5. Kediri, 5.850 poin;
6. Sukabumi, 5.810 poin;
7. Semarang, 5.783 poin;
8. Manado, 5.767 poin;
9. Kupang 5.687 poin;
10. Magelang, 5.670 poin.
Penilaian ini berlandaskan 4 variabel dengan 8 indikator sebagai alat ukur.
1. Regulasi Pemerintah Kota, yang dinilai berdasarkan RPJMD dan produk hukum, kemudian ada tidaknya kebijakan diskriminatif.
2. Regulasi Sosial, yang dinilai berdasar peristiwa intoleransi, dan dinamika masyarakat sipil terkait isu toleransi.
3. Tindakan Pemerintah, yang dinilai berdasarkan pernyataan pejabat kunci tentang isu toleransi, dan tindakan nyata terkait isu toleransi.
4. Demografi Sosio-Keagamaan, yang dinilai berdasarkan heterogenitas keagamaan penduduk, serta inklusi sosial keagamaan. (ags/ebs)
Load more