Jakarta, tvOnenews.com - Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa laporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) yang ia lakukan karena dirinya ingin mengetahui penyebab pasti dari pemberhentiannya.
Kemudian Brigjen Endar menjelaskan bahwa alasan kedua ia melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas karena itu adalah haknya.
“Yang kedua saya juga mempunyai hak. Saya sudah mencoba mencari keadilan atas adanya SK tersebut apapun hasilnya tentunya nanti kita lihat nanti,” kata Endar.
Namun Endar mengatakan bahwa dirinya tetap menerima segala keputusan dari Dewan Pengawas KPK nanti.
“Ketika kemudian misalnya pengadilan menentukan lain dari harapan saya ya saya akan taat dan saya akan melakukan kembali kepada pemerintah,” tandasnya.
Load more