“Kalau misalnya memang ternyata aturannya perbaiki itu kembalikan kepada aturan yang ada kembali, kembalikan kepada bapak pimpinan kami,”
Endar menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukanlah sebuah tindakan perlawanan.
“Ini sebenarnya bukan bentuk perlawanan bapak kepada ketua KPK Firly ya, jadi tidak ada lagi urusan pribadi dan lainnya,” jelas Endar.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Load more