Jakarta, tvOnenews.com - SETARA Institute menggelar Penghargaan Kota Toleran yakni Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 yang diduduki Kota Singkawang sebagai peringkat pertama dengan perolehan poin 6.583.
Rupanya, SETARA Institute juga merilis deretan 10 kota dengan skor toleran terendah 2022. Posisi ini dipegang oleh Cilegon dengan peringkat 94 (terakhir) meraih poin 3.227.
"Objek kajian IKT adalah 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia. 4 kota yang dieliminir merupakan kota-kota administrasi di DKI Jakarta yang digabungkan menjadi 1 DKI Jakarta," ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Berikut daftar 10 kota di Indonesia dengan skor toleransi terendah versi SETARA Institute, antara lain:
1. Cilegon, peringkat 94 dengan perolehan poin 3.227;
2. Depok, peringkat 93 dengan perolehan poin 3.610;
3. Padang, peringkat 92 dengan perolehan poin 4.060;
4. Sabang, peringkat 91 dengan perolehan poin 4.257;
5. Mataram, peringkat 90 dengan perolehan poin 4.387;
6. Banda Aceh, peringkat 89 dengan perolehan poin 4.393;
7. Medan, peringkat 88 dengan perolehan poin 4.420;
8. Pariaman, peringkat 87 dengan perolehan poin 4.450;
9. Lhokseumawe, peringkat 86 dengan perolehan poin 4.493;
10. Prabumulih, peringkat 85 dengan perolehan poin 4.510;
Ada beberapa alasan mengapa ke-10 kota di atas menjadi peringkat terendah kota toleransi. Ismail menyebutkan salah satu alasannya adalah kota tersebut kerap mengedepankan identitas agama tertentu.
"Pemerintah cenderung menyelenggarakan program-program yang ekslusif dan hanya berorientasi kepada kelompok tertentu," ungkapnya.
Masyarakat sipil kerap menciptakan ruang-ruang segregasi sosial yang membuat masyarakat semakin terpolarisasi oleh identitas keagamaan, etnis dan kelompok lainnya.
Selain itu, daya interaksi kritis masyarakat melemah dan terjadi pengabaian terhadap kelompok-kelompok minoritas karena adanya perspektif favoritisme dan formalisme yang menyebabkan kehilangan daya nalar demokrasi.
"Pemerintah kita yang tidak mengelola kehidupan kerukunan dan toleransi pada umumnya juga tidak banyak memberikan ruang perlindungan serta kurang memfasilitasi kebebasan merayakan hari-hari besar agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol, Kota Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat Daerah Kota Cilegon. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan menegaskan jika Kota Cilegon bersikukuh tak mengeluarkan izin, maka dirinya akan secara langsung mendatangi Walikota Cilegon. (ags/ebs)
Load more