"Iya tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4/2023)," katanya saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto menuturkan dalam sidang pembacaan putusan itu akan digelar secara terbuka.
Kendati dibuka secara terbuka, kata Djuyamto ruangan sidang yang disediakan akan memiliki keterbatasan pengunjung sidang.
"Bahwa walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," ungkap Djuyamto.
"Jadi tetep sesuai UU pembacaan putusan tetap di ruang sidang anak. Kedua, kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more