LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kemenhub rilis aturan terbaru syarat penerbangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Anak-anak Boleh Naik Pesawat, Ini Syarat Terbang Mulai 24 Oktober

Anak-anak di bawah 12 tahun boleh terbang, tapi harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:09 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. "SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Jumat.

Novie mengatakan, penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021. Ia mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca Juga :

Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun. Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tuturnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prabowo Kembali Ingatkan Pejabat Negara untuk Tak Banyak Seminar dan Kunker ke Luar Negeri

Prabowo Kembali Ingatkan Pejabat Negara untuk Tak Banyak Seminar dan Kunker ke Luar Negeri

Presiden RI Prabowo Subianto kembali mengingatkan pejabat negara untuk mengurangi kegiatan ke luar negeri. Ia menekankan jajarannya untuk memperbanyak kerja dan aksi nyata.
MK Putuskan: Libur Pekerja Jadi Dua Hari dalam Seminggu!

MK Putuskan: Libur Pekerja Jadi Dua Hari dalam Seminggu!

MK baru saja memberikan kabar penting dengan mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 
PB SEMMI Desak Kemenag Berlaku Adil

PB SEMMI Desak Kemenag Berlaku Adil

Setelah beberapa kali menyuarakan tuntutan dan menggelar aksi tanpa tanggapan nyata, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Selatan kembali turun ke jalan dalam aksi Jilid III untuk mendesak agar restrukturisasi total jajaran pejabat di kementerian Agama pusat sampai ke daerah, melaksanakan peningkatan layanan di bidang Pendidikan dan agama, meminta Kementerian agama berperilaku adil bagi seluruh umat beragama di Indonesia. 
Calon Ibu Harus Tahu, Ini Doa Jelang Persalinan Dianjurkan Dibaca Insyaallah Lancar

Calon Ibu Harus Tahu, Ini Doa Jelang Persalinan Dianjurkan Dibaca Insyaallah Lancar

Sebab menjelang melahirkan akan ada rasa cemas, khawatir, bahkan takut. Berbagai pikiran bermunculan berkaitan dengan keselamatan anak yang akan dilahirkan, doa
Gempa Berkekuatan 5,4 Magnitudo Guncang Pesisir Barat Lampung

Gempa Berkekuatan 5,4 Magnitudo Guncang Pesisir Barat Lampung

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa berkekuatan 5,4 magnitudo mengguncang Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, pada Sabt
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Lantik Dua Pejabat Baru di Lingkungan Kepresidenan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Lantik Dua Pejabat Baru di Lingkungan Kepresidenan

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menunjuk dua pejabat baru yang akan mengisi posisi penting di lingkungan kepresidenan
Trending
Suporter Timnas Indonesia Diminta Tak Usah Datang ke Stadion saat Hadapi Jepang oleh Mantan Pelatih Samurai Biru

Suporter Timnas Indonesia Diminta Tak Usah Datang ke Stadion saat Hadapi Jepang oleh Mantan Pelatih Samurai Biru

Wakil Presiden JFA, Takeshi Okada memberikan peringatan kepada suporter Garuda untuk tak datang ke stadion saat pertandingan Timnas Indonesia kontra Jepang.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 27 Pemain untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi: Ernando Ari hingga Asnawi Mangkualam Dicoret

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 27 Pemain untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi: Ernando Ari hingga Asnawi Mangkualam Dicoret

Timnas Indonesia telah mengumumkan 27 pemain untuk menghadapi Jepang dan Arab Saudi pada jeda internasional November 2024 ini di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Coach Justin Mau Lihat Konsistensi Omongan Bahrain, Bilang Tak Masalah Kalah WO jika Lawan Timnas Indonesia Tetap di Jakarta

Coach Justin Mau Lihat Konsistensi Omongan Bahrain, Bilang Tak Masalah Kalah WO jika Lawan Timnas Indonesia Tetap di Jakarta

Polemik setelah pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Kamis 10 Oktober 2024 lalu sempat jadi perbincangan hangat.
Respons Erick Thohir Soal 27 Pemain Timnas Indonesia yang Diumumkan untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Netizen: Jangan Kemana-mana Pak

Respons Erick Thohir Soal 27 Pemain Timnas Indonesia yang Diumumkan untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Netizen: Jangan Kemana-mana Pak

Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons soal 27 pemain yang resmi diumumkan untuk memperkuat Timnas Indonesia melawan Jepang dan Arab Saudi pada November ini.
Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Seorang personel TNI berinisial DK (32) yang sedang asik minum kopi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendadak jadi korban pengeroyokan oleh sekolompok organisasi masyarakat (Ormas).
Pelatih Brisbane Roar Berani Jujur Ungkap Hal Ini Usai Rafael Struick Cetak Gol Perdananya: Dia Sering Menjadi Pemain Cadangan...

Pelatih Brisbane Roar Berani Jujur Ungkap Hal Ini Usai Rafael Struick Cetak Gol Perdananya: Dia Sering Menjadi Pemain Cadangan...

Pelatih Brisbane Roar, Ruben Zadkovich terkesan dengan penampilan striker Timnas Indonesia, Rafael Struick. Pasalnya, Struick berhasil cetak gol perdananya dan 
Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Farhan Halim Unjuk Gigi di Big Match Rajawali Pasundan Vs TNI AU Electric

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Farhan Halim Unjuk Gigi di Big Match Rajawali Pasundan Vs TNI AU Electric

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 putaran II, di mana ada Farhan Halim kembali unjuk gigi pada big match Rajawali Pasundan Vs TNI AU Electric, Sabtu (2/11/2024).
Selengkapnya
Viral