LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kemenhub rilis aturan terbaru syarat penerbangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Anak-anak Boleh Naik Pesawat, Ini Syarat Terbang Mulai 24 Oktober

Anak-anak di bawah 12 tahun boleh terbang, tapi harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:09 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. "SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Jumat.

Novie mengatakan, penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021. Ia mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun. Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga

Dirjen Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tuturnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Doa Qunut Subuh Hafalnya hanya Setengah, Lebih Baik Langsung Sujud atau Tidak? Kata Ustaz Abdul Somad Lakukan…

Doa Qunut Subuh Hafalnya hanya Setengah, Lebih Baik Langsung Sujud atau Tidak? Kata Ustaz Abdul Somad Lakukan…

Saat shalat subuh sebagian orang membaca doa qunut di rakaat kedua. Bila hafal doa qunut subuh hanya setengah, apa yang harus dilakukan? Kata Ustaz Abdul Somad
Juventus Terancam Gagal Dapatkan Pemain Bertalenta Liga Inggris Gara-Gara Rival Liga Italia

Juventus Terancam Gagal Dapatkan Pemain Bertalenta Liga Inggris Gara-Gara Rival Liga Italia

Juventus terancam gagal mendapatkan tanda tangan pemain bertalenta Liga Inggris akibat salah satu tim rival di Liga Italia, menurut warta dari Negeri Pizza. 
Soal Wacana Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial, DPR: Harus Ada Proses Pertimbangan

Soal Wacana Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial, DPR: Harus Ada Proses Pertimbangan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal adanya wacana pembatasan usia penggunaan media sosial atau medsos. 
Bukan Shin Tae-yong, Ternyata Pemain Naturalisasi Ini Sosok Diktator Sebenarnya di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin: Dia Adalah...

Bukan Shin Tae-yong, Ternyata Pemain Naturalisasi Ini Sosok Diktator Sebenarnya di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin: Dia Adalah...

Bicara soal "diktator" di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin mengatakan bahwa bukan Shin Tae-yong orangnya. Ia mengatakan justru pemain naturalisasi ini adalah...
Teks Khutbah Jumat Singkat 24 Januari 2025: Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah

Teks Khutbah Jumat Singkat 24 Januari 2025: Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah

Teks khutbah Jumat singkat untuk materi ceramah pelaksanaan shalat Jumat, 24 Januari 2025 mengambil tema berjudul "Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah".
Hasil ASEAN Club Championship Terengganu Vs PSM Makassar: Penalti Bintang Timnas Malaysia Tumbangkan Juku Eja

Hasil ASEAN Club Championship Terengganu Vs PSM Makassar: Penalti Bintang Timnas Malaysia Tumbangkan Juku Eja

Hasil pertandingan ASEAN Club Championship 2025 antara Terengganu vs PSM Makassar, Rabu (22/01/2025), di mana wakil Indonesia tumbang di kandang lawan.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Pujian Terus Mengalir pada Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen Sebut Tak Mudah Bermain di Eropa

Pujian Terus Mengalir pada Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen Sebut Tak Mudah Bermain di Eropa

Di tengah gempuran naturalisasi pemain keturunan di Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan mampu bersaing dan bahkan keluar dari zona nyamannya.
Selengkapnya
Viral