Denpasar, Bali – Mulai 24 Oktober mendatang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, akan memberlakukan tes PCR bagi penumpang yang akan datang atau pun keluar dari Pulau Bali. Pemberlakuan ini, merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI.
“Regulasi yang kami rujuk dari Satgas penanganan Covid-19 no.21/2021 dan turunanya surat edaran dari Kementerian Perhubungan No.88 yang akan diberlakukan mulai hari Minggu 24 Oktober mendatang.” Jelas Taufan Yudistira selaku Humas Angkasa Pura
Taufan menambahkan, pemberlakuan tes PCR ini untuk perjalanan dari dan keluar Bali, wajib menunjukan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
“Pemberlakukan perjalanan dari Bandara Bali dan keluar Bandara Bali dengan membawa persyaratan hasil negative tes PCR 2X24 jam dan surat vaksin minimal dosis pertama.” Tambahnya.
Pihak Angkasa Pura sendiri telah menyiapkan tempat tes PCR di dalam Bandara dengan biaya Rp495 ribu dan tes Antigen Rp99 Ribu.
“Kami telah menyiapkan tempat tes PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan biaya yang kami berikan Rp495 Ribu untuk PCR dan Rp99 Ribu untuk tes Antigen.” Jelas Taufan.
Pemberlakukan wajib tes PCR bagi masyarakat yang akan berkunjung dan keluar Bali dilakukan karena sudah tidak ada lagi pembatasan di dalam peswat, karena regulasi terbaru memungkinkan kursi penumpang bisa terisi penuh. (Alfani syukri/mii)
Load more