KPK menegaskan berapapun uang yang diterima tetap masuk dalam kategori korupsi karena penyelenggara negara dilarang menerima janji atau transaksi yang berkaitan dengan jabatannya.
KPK juga berencana akan membawa Bupati Meranti dan pihak lain yang terlibat dalam perkara suap ini ke Jakarta nanti sore. (hmd/nsi)
Load more