Deli Serdang, Sumut - Bandara Internasional Kualanamu Deli serdang, Sumatera Utara akhirnya memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun bepergian dengan transportasi udara. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 24 Oktober mendatang dengan syarat-syarat tertentu.
Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, menjelaskan syarat-syarat penerbangan bagi anak di bawah 12 tahun diantaranya, wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju dan Saat pemeriksaan wajib didampingi oleh orang tua, serta membawa kartu keluarga.
"Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ucap Chandra, Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Kualanamu selama penerapan PPKM. (Muhammad Sukri/ Wna)
Load more