Menurut pengakuan perempuan tersebut kepada polisi, pria di dalam video itu sebelumnya sempat membuntuti sepeda motor korban sambil melalukan tindakan amoralnya.
Lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi, Tim Resmob Polresta Banyuwangi bergerak dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, ES kini dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.(Happy Oktavia/put)
Load more