Tapteng, Sumatera Utara – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia, Jumat (22/10/2021) sekitar pujul 11.15 WIB di RS Metta Medika Sibolga. Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II-A Sibolga, Rian Firmansyah menjelaskan, almarhum merupakan salah satu warga binaan di Lapas Klas II-A Sibolga.
Sebelumnya, Raja Bonaran Situmeang mengalami sakit di lapas sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (20/10/2021). Perawat kemudian merujuknya ke ICU RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil diagnosa di RSUD Pandan, Bonaran dinyatakan mengalami sakit stroke.
Atas permintaan keluarga, mantan pengacara Anggodo itu kemudian dipindahkan ke ICU RS Metta Medika Sibolga dalam keadaan tidak sadarkan diri sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (21/10/2021) malam.
“Sekira pukul 11.15 WIB, Jumat (22/10/2021) Raja Bonaran Situmeang dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Metta Medika Sibolga, dengan Nomor : 11/65412/RSMM/X/2021,” kata Rian.
Seorang kerabatnya, Nasrun Pandiangan menjelaskan jenazah Raja Bonaran Situmeang rencananya akan disemayamkan dan dikebumikan di Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Tapteng.
Mantan Bupati Tapteng itu merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang. Pada 2019, Bonaran dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan masih menjalani masa hukuman di Lapas Klas-IIA Sibolga. (Syaren Situmorang/ Wna)
Load more