Jakarta, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap terdakwa AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum, Eks pacar Mario Dandy ini sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
Nama AG terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Peran AG dalam kasus itu adalah mantan kekasih Dandy yang memicu penganiayaan. Selain itu, AG yang merupakan mantan D, turut hadir di lokasi penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik pada hukum.
Sidang Vonis Berlangsung Terbuka, Tapi AG Tidak Dihadirkan
Djuyamto mengatakan sidang lanjutan pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka. Meski demikian, AG tidak dihadirkan dalam persidangan. “Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak,” ucapnya.
Ayat itu berbunyi, pembacaan putusan pengadilan dalam sidang terbuka umum dan dapat dihadiri oleh anak.
Keterlibatan AG membuatnya dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP ancaman maksimal penjara 12 tahun. Namun, karena anak, ia dituntut dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.
Berikut fakta sidang vonis pelaku anak AG:
1. Dilakukan terbuka
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang dilakukan tertutup, pada sidang vonis akan dilakukan terbuka.
Namun, karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, dan kapasitas ruang sidang khusus anak yang sempit, maka tetap akan dilakukan beberapa pembatasan.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak, karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
2. Kapasitas terbatas
"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," lanjutnya.
3. Tidak wajib hadir
Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa AG juga tidak diwajibkan hadir di muka persidangan.
Sementara beberapa pihak akan hadir secara langsung, seperti kuasa hukum terdakwa, panitera, dan keluarga korban.
"Jelas yang hadir dari penasehat hukum terdakwa, JPU, pembimbing kemasyarakat, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, dan dari orang tua korban keluarga korban bisa hadir," ujarnya.
Sidang AG, Mantan Mario Dandy Bantah Jadi Pembisik Pemicu Kekerasan
Persidangan terdakwa anak AG (15), pacar tersangka Mario Dandy (20) digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda atau APA (19) hadir sebagai saksi sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup.
Dalam kesaksiannya, Amanda membantah tudingan sebagai pembisik Mario Dandy agar melakukan tindak pidana penganyiaan kepada David Ozora (17).
"Seperti di BAP (berita acara pemeriksaan), kok, APA tidak seagai pembisiknya (Mario) pada pertemuan 7 Maret 2023," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023).
Enita menjelaskan kliennya menjawab semua pertanyaan yang diajukan beberapa pihak dengan lancar.
Menurutnya, pertanyaan kepada APA masih terkait BAP yang menegaskan tidak ikutserta dalam penganiayaan tersebut.
"APA sudah menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik jaksa, hakim, juga dari pengacara AG. Menjawab dengan lancar tadi semua," tegasnya.
Selain itu, Enita mengatakan persidangan tertutup tersebut menghadirkan saksi lain, seperti tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Akan tetapi, proses persidangan tertutup, sehingga saksi yang dibadirkan pun bergiliran.
"Kesaksian sendiri, bergantian. Begitu APA keluar, ganti saksi baru. Namun, cuman memang seputar daripada BAP saja," imbuhnya. (lpk/ree/ade)
Load more