Penjelasan pertama terkait kasus Soimah ini mengenai kisah pada 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda, bukan petugas pajak Ditjen Pajak.
Dalam penjelasan video itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk KPP Bantul biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.
Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Dalam penjelasan Prastowo kemarin, sebagaimana ada dalam video instagram Sri Mulyani juga, dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan yang Soimah buat itu malah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tuturnya.
Adapun terkait pembahasan adanya debt collector yang dibawa petugas pajak saat mendatangi Soimah, menurut Prastowo, sebetulnya Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya penagih utang sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Load more