LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Putusan Sidang Anak AG Akan Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini di PN Jaksel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) secara terbuka untuk umum

Senin, 10 April 2023 - 08:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), akan dibacakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4/2023).

Menurut Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sesuai agenda sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Staf Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Nantinya akan ada pembatasan pengunjung sidang, meski sidang dilaksanakan secara terbuka. Jumlah pengunjung hanya dibatasi sebanyak 20 orang, karena ruang sidang anak yang terbatas yang hanya berukuran 6x10 meter persegi.

 

Baca Juga :

 

"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papanya.

Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa yang berstatus sebagai anak, dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan.  Menurutnya pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

 "Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya. 

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ant/mii)

 


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rival ASEAN Bereaksi Panas Lihat Timnas Indonesia Tidak Pakai Stadion GBK di Penyisihan Grup Piala AFF 2024

Rival ASEAN Bereaksi Panas Lihat Timnas Indonesia Tidak Pakai Stadion GBK di Penyisihan Grup Piala AFF 2024

Salah satu rival Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 beri respons setelah skuad Garuda memutuskan tidak menggunakan stadion Gelora Bung Karno sebagai venue.
Sampaikan Suasana Batin di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, M Farhan: Tenang, Lega, Bahagia, Penuh Semangat

Sampaikan Suasana Batin di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, M Farhan: Tenang, Lega, Bahagia, Penuh Semangat

Usai pencoblosan, Farhan berkeliling ke sejumlah TPS di wilayah Adipura Gedebage, Antapani, Bojongloa Kaler dan Babakan Ciparay mulai pukul 10.00-12.00 WIB
Pemain Vitesse ini Curhat Sangat Ingin Main untuk Timnas Indonesia, Sampai Bilang Kalau Ada Kesempatan Dia....

Pemain Vitesse ini Curhat Sangat Ingin Main untuk Timnas Indonesia, Sampai Bilang Kalau Ada Kesempatan Dia....

Satu lagi pemain keturunan asal Belanda yang mengaku tertarik untuk membela Timnas Indonesia dan sangat terbuka jika mendapat tawaran naturalisasi dari PSSI.
Nyoblos di Lebak Bulus, Dharma Pongrekun Ikhlas Terima Apapun Hasilnya

Nyoblos di Lebak Bulus, Dharma Pongrekun Ikhlas Terima Apapun Hasilnya

Dharma Pongrekun menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 031, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). 
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 5,2 Persen Pada 2025, Ini Sebabnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 5,2 Persen Pada 2025, Ini Sebabnya

Dalam laporan tersebut, OECD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,1 persen sepanjang 2024 dan naik menjadi 5,2 persen pada 2025.
Pria Wajib Baca, Buya Yahya Beri Penjelasan kalau Pria Rambut Panjang saat Shalat Boleh Diikat dengan Syarat...

Pria Wajib Baca, Buya Yahya Beri Penjelasan kalau Pria Rambut Panjang saat Shalat Boleh Diikat dengan Syarat...

Secara umum kondisi itu dilihat saat pria shalat berjamaah di Masjid. Tetapi ada hal yang perlu diwaspadai soal mengikat rambut panjang. Kata Buya Yahya dengan
Trending
Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Timnas Indonesia akan menyiapkan rencana kejutan untuk Bahrain menjelang leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jakarta, Indonesia, ternyata skuad Garuda...
Awalnya Dilarang FIFA dan Hampir Gagal Bela Timnas Indonesia, Kini Jadi Andalan Shin Tae-yong, Dia...

Awalnya Dilarang FIFA dan Hampir Gagal Bela Timnas Indonesia, Kini Jadi Andalan Shin Tae-yong, Dia...

Siapa sangka tadinya pemain naturalisasi ini hampir gagal bela Timnas Indonesia karena dilarang FIFA, tapi kini jadi andalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia.
Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Akun Instagram resmi pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di-follow legenda Manchester United (MU), Rio Ferdinand.
Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Onyo... 

Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Onyo... 

Sambil berlinang air mata, Betrand Peto pernah mengakui perasaan tulusnya kepada Sarwendah, sejujurnya Onyo itu...
Reaksi Pemain Diaspora Timnas Putri Indonesia usai Cetak Gol ke Gawang Malaysia dan Bawa Garuda Pertiwi Lolos Semifinal Piala AFF 2024

Reaksi Pemain Diaspora Timnas Putri Indonesia usai Cetak Gol ke Gawang Malaysia dan Bawa Garuda Pertiwi Lolos Semifinal Piala AFF 2024

Jadi pahlawan kemenangan Timnas Indonesia saat hadapi Malaysia di Piala AFF 2024, pemain diaspora Garuda Pertiwi Claudia Scheunemann buka suara.
Shalat Dhuha Lebih Afdhol di Waktu Ini buat Utang Lunas dan Rezeki Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan

Shalat Dhuha Lebih Afdhol di Waktu Ini buat Utang Lunas dan Rezeki Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan

Sehingga dhuha bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Mulai dari ingin punya rezeki yang mengalir deras hingga selesai masalah utang dan pahala senilai umrah dan ..
Tujuh Urutan Kebiasaan Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Doa yang ke…

Tujuh Urutan Kebiasaan Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Doa yang ke…

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan tujuh urutan kebiasaan Rasulullah SAW saat bangun tidur. Salah satunya adalah membaca 10 ayat terakhir Surat Ali Imran.
Selengkapnya
Viral