Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan tindakan oknum Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk yang meminta THR kepada warga merupakan tindak ilegal.
"Ya, enggak boleh (ilegal), itu kan surat RW (RT)," kata dia, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dikutip Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, jika pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Jakarta Barat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat jika dibiarkan akan meresahkan masyarakat.
"Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri kasus itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Cengkareng, Ahmad Farih mengaku baru mendapatkan informasi mengenai oknum Ketua RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga untuk pengurus lingkungan.
Load more