Menurut Ahmad, kejadian tersebut tidak melanggar aturan apa pun namun juga tidak ada aturan yang memperbolehkannya.
“Saya juga baru dapat info. Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang,” ujarnya, saat dihubungi media, Kamis (6/4/2023).
Hanya saja Ahmad menilai secara kepatutan tentu tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, terutama saat ini masyarakat tengah mengalami masa sulit.
“Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Sementara dari kecamatan sendiri juga akan mencabut hari ini,” jelasnya.
Ahmad dapat memastikan bahwa belum ada masyarakat yang memberikan uang iuran sebagaimana diminta oleh pihak pengurus. (agr/mii)
Load more