Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan tindakan oknum Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk yang meminta THR kepada warga merupakan tindak ilegal.
"Ya, enggak boleh (ilegal), itu kan surat RW (RT)," kata dia, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dikutip Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, jika pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Jakarta Barat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat jika dibiarkan akan meresahkan masyarakat.
"Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat untuk menegur dan menelusuri kasus itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Cengkareng, Ahmad Farih mengaku baru mendapatkan informasi mengenai oknum Ketua RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga untuk pengurus lingkungan.
Menurut Ahmad, kejadian tersebut tidak melanggar aturan apa pun namun juga tidak ada aturan yang memperbolehkannya.
“Saya juga baru dapat info. Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang,” ujarnya, saat dihubungi media, Kamis (6/4/2023).
Hanya saja Ahmad menilai secara kepatutan tentu tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, terutama saat ini masyarakat tengah mengalami masa sulit.
“Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Sementara dari kecamatan sendiri juga akan mencabut hari ini,” jelasnya.
Ahmad dapat memastikan bahwa belum ada masyarakat yang memberikan uang iuran sebagaimana diminta oleh pihak pengurus. (agr/mii)
Load more