Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018-2019," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Prasetyo Edi tampak menggunakan kemeja putih. Dia langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberi keterangan.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah, KPK mensinyalir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya berapa," tutur Ali. (mhs/ree)
Load more