Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya akan segera membentuk tim satuan tugas khusus (Satgassus) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pertemuan tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU), Ketua OJK Mahendra Siregar, serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud, Senin (10/4/2023).
Mahfud MD menambahkan, nantinya tim satgassus tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Termasuk, Badan Intelejen Nasional hingga Kepolisian.
"Tim Gabungan Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," urainya.
Dia menyebut, Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Akan case building LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas soal laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun.
Menurutnya, pelaporan ini diawali pada tanggal 8 Maret 2023 oleh Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan di publik mengenai transaksi Rp349 triliun.
"Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apapun, menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim tapi saya cek semuanya belum ada," jelasnya saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (27/3/2023).(rpi/muu)
Load more