Adapun seluruh anggota pemerintah yang terlibat dalam pembahasan ini termasuk dari Dirjen Siber Polri.
Dia mengatakana Kominfo telah mengadakan diskusi publik RUU ITE pada September dan Desember 2022. Dari diskusi tersebut terdapat masukan bahwa RUU ITE harus menyertakan norma restorative justice.
“Usulan ini rencananya dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE,” imbuhnya dalam kesempatan yang sama.
Yakni keadilan restorative berupa upaya penyelesaian tindak pidana yg merupakan delik aduan dalam pasal 5 ayat 5. Dan di bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan.
“Selain perubahan pasal UU ITE tersebut sesuai pasal 622 ayat 1 huruf R UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang kita cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ada 10 detilnya,” jelas Plate.
Dia menambahkan antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP perlu dilakukan harmonisasi untuk melakukan penyesuaian terhadap kesepuluh materi itu. Mengingat RUU perubahan kedua UU ITE ini disampaikan sebelum UU KUHP disahkan.
“Mengingat UU KUHP baru diimplementasikan 3 tahun lagi, maka ini perlu dijembatani agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam UU ITE khususnya terkait pasal-pasal yang telah dicabut,” pungkas Plate. (saa/muu)
Load more