Jakarta, tvOnenews.com - Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mengusut tuntas kasus dugaan pencucian uang dengan modus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di lingkup Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, kasus dugaan impor emas ini termasuk dalam transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkup Kemenkeu. Kasus pencucian uang dengan modus impor emas ilegal ini adalah yang paling besar nilainya.
Menurut Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, pihaknya akan lebih dulu menelusuri transaksi yang paling besar nilainya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menelusuri berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti. Selain itu, ia menyebut, kasus impor emas ilegal di Ditjen Bea Cukai tersebut sudah dilakukan langkah hukum.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 atau Rp 189 triliun, yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 telah dilakukan langkah hukum," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
"Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK)," urainya.
Namun, menurut Ketua Komite TPPU itu, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp189 triliun," ungkap Mahfud MD.
"Komite dan tim gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Perlu diketahui, dugaan ini masuk dalam transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349,8 triliun yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Secara khusus, Komite TPPU juga akan membentuk tim guna melakukan penelusuran transaksi mencurigakan tersebut.
Sebelumya, Mahfud membeberkan adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjualan emas batangan impor.
“Saya ingin menjelaskan fakta dan nanti datanya bisa diambil. Bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani, karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah,” kata Mahfud.(rpi/muu)
Load more