LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi
Sumber :
  • Antara

Kejari Jakarta Selatan Pertimbangkan Hasil Vonis 3,5 Tahun AG Mantan Mario Dandy Dalam Waktu Satu Pekan

Kejari Jaksel pertimbangkan hasil sidang vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan DavidOzora oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Selasa, 11 April 2023 - 03:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan DavidOzora oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari atau sepekan untuk mempelajari dulu hasil vonis AG seperti apa, kan salinan belum kami terima, kami akan pelajari terlebih dahulu selama tujuh hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan langkah yang bakal ditempuh usai majelis hakim membacakan vonis anak AG. Mengingat putusan hakim memang terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berbagai aspek dari berkas putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Dengan demikian, Syarief menyatakan pihaknya akan menyatakan sikap banding atau tidak dalam waktu tujuh hari atau pada Senin (17/4/2023).

"Yang pertama, kami akan melihat pertimbangan yang diambil hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," tambahnya.

Dalam kesempatan berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban David Ozora (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke, dan kanker paru stadium empat. (ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BMKG: Waspdai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut

BMKG: Waspdai Hujan Disertai Angin Kencang di Sumut

Khusus untuk cuaca pada Kamis (23/1/2025) di Sumut pada pagi hari berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat.
Pertama dalam Sejarah! Presiden Prabowo Bakal Lantik Gubernur, Bupati dan Wali Kota Secara Serentak

Pertama dalam Sejarah! Presiden Prabowo Bakal Lantik Gubernur, Bupati dan Wali Kota Secara Serentak

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota akan dilantik oleh Presiden.
Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Disorot Media Asing Gegara Bawa Garuda Pertiwi ke Piala Asia 2025, Apa Penyebabnya?

Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Disorot Media Asing Gegara Bawa Garuda Pertiwi ke Piala Asia 2025, Apa Penyebabnya?

Timnas Futsal Putri Indonesia berhak melaju ke babak final Piala Asia Futsal Wanita 2025.Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Luis Estrela disorot media asing.
Gunung Semeru Kembali Erupsi Semburkan Kolom Abu 800 Meter, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Gunung Semeru Kembali Erupsi Semburkan Kolom Abu 800 Meter, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru, Yadi Gunung Semeru (3.676 Mdpl) di Lumajang, terpantau mengalami erupsi pada Rabu (22/1).
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Anggota DPR Terpilih Bisa Di-PAW

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Anggota DPR Terpilih Bisa Di-PAW

Shintya layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu.
Pesan Habib Novel Alaydrus Untuk Calon Penghuni Surga: Jika Tak Mampu Sedekah Lakukanlah Amalan Ini

Pesan Habib Novel Alaydrus Untuk Calon Penghuni Surga: Jika Tak Mampu Sedekah Lakukanlah Amalan Ini

Habib Novel Alaydrus membagikan amalan yang baik jika dilakukan para calon penghuni surga yang merasa belum mampu sedekah harta. Amalan apakah yang dimaksud?
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Selengkapnya
Viral