"Oh ya, nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Pasek saat pembekalan antikorupsi PKN dengan KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, (28/2/2023) lalu.
Gede Pasek mengaku segera mengadakan pertemuan dengan Anas Urbaningrum saat dia bebas nanti. Hal tersebut, kata dia, untuk membahas rencana bergabungnya Anas Urbaningrum dengan PKN.
"Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ujar dia.
Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023) siang ini. Sebelumnya Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2014 lalu.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.
Load more