Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) telah melakukan proses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak-pihak yang diklarifikasi di antaranya pihak pelapor, yakni Brigjen Endar dan salah satu pihak terlapor, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Dewas sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin (10/4/2023) kemarin.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.
Brigjen Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima. Ini pengaduan saya (menunjukkan dokumen). Kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari Dewas. Tentunya Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujar Brigjen Endar, Selasa (4/4/2023).
Load more