Pelaporan Brigjen Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK.
Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar ke instansi asalnya, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Brigjen Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Brigjen Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Brigjen Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (hmd/nsi)
Load more