Kemudian, dia menyebutkan bahwa nominal tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu. Namun terkait tupoksi Kemenkue sebagai penyidik pidana asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari, kasus ekspor impor dan kasus perpajakan.
Lalu, disebutkannya yang kedua, terkait Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023. Di mana laporan itu soal terkait dengan oknum dan institusinya yang sehubungan dengan kasus ekspor impor dan kasus perpajakan.
"Ketiga, terdapat LHA tindak pidana asal seperti Pabeanan dan Perpajakannya yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Kemudian, dia katakan, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan sebesar 59,6 persen telah ditindak lanjuti atas 260 kasus.
"Rapat kerja memutuskan bahwa rapat ini akan dilanjutkan pada hari ini, 11 April 2023 masih membahsa dengan pembahasan materi yang sama dengan PPATK, Komisi III, dan juga mengudang Kepala PPATK dan Meko Polhukam dalam kapasitasnya Ketua TPPU pada tanggal 29 Maret lalu," ujarnya.
Lalu, dalam rapat Komite TPPU memberikan penjelasan bahwa tidak ada perbedaan data Menko Polhukam dan Menkeu. Tetapi, Ketua TPPU bekum menjabarkan secara keseluruhan.
"Kemudian, Ketua TPPU akan memberikan data kepada Komisi III DPR RI soal penyampaian surat PPATK selama 2009 sampai 2023. Namun sampai surat itu diterima, tetapi Ketua TPPU sampai saat ini belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III," ujarnya.
Load more